Pasal 67
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Penyelenggara pelayanan kesehatan untuk
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan meliputi
semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerja sama
dengan BPJS Kesehatan.
(2) Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan
wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(3) Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi
persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS
Kesehatan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan dengan membuat
perjanjian tertulis.
(5) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan
Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan berkoordinasi
dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2 ) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
