PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 66
BAB 6 — FASILITAS KESEHATAN
( 1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas
Kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan
kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus
memberikan kesempatan kepada swasta untuk
berperan serta memenuhi ketersediaan Fasilitas
Kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
Pasal 67 ...
PRESIDEN
- 51
