PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 65
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
( 1 ) Dalam rangka pemberian kompensasi dan
pemenuhan pelayanan pada Daerah belum tersedia
Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat, BPJS
Kesehatan dapat mengembangkan pola pembiayaan
pelayanan kesehatan.
(2) Pengembangan po la pembiayaan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
meliputi pola pembiayaan untuk pelayanan
kesehatan bergerak, pelayanan kesehatan berbasis
telemedicine, dan/atau pengembangan pelayanan
kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesatu
Penyelenggara Pelayanan Kesehatan
