PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 64
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal di suatu Daerah belum tersedia Fasilitas
Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi
kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan
wajib memberikan kompensasi.
(2 ) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dapat berupa penggantian uang tunai.
(3) Selain kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan
pihak lain untuk menyediakan Fasilitas Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengena1 pemberian
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
