Pasal 63
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
( 1) Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat
dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap
Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun
yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(2 ) Kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
- mengancam nyawa, membahayakan diri dan
orang lain/lingkungan;
- adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan,
dan sirkulasi;
adanya penurunan kesadaran;
adanya gangguan hemodinamik; dan/ atau
memerlukan tindakan segera.
(3) Menteri dapat menetapkan kriteria gawat darurat
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokter Penanggung Jawab Pasien berwenang
menetapkan terpenuhinya kriteria gawat darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ).
(5) Dalam...
PRESIDEN
(5) Dalam hal Peserta memperoleh pelayanan gawat
darurat di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan maka pasien harus
segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan
gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi
dapat dipindahkan.
Bagian Keempat
Pelayanan dalam Keadaan
Tidak Ada Fasilitas Kesehatan
yang Memenuhi Syarat
