PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 62
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Fasilitas Kesehatan dalam memberikan pelayanan
kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan
mengutamakan penggunaan alat kesehatan produksi
dalam negeri.
Bagian Ketiga
Pelayanan dalam Keadaan
Gawat Darurat
