Pasal 59
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada
Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar obat,
alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam menetapkan daftar obat, alat
kesehatan, dan bahan medis habis pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk
komite nasional.
(3) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, Sadan
Pengawas Obat dan Makanan, Sadan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,
BPJS Kesehatan, organisasi profesi, perguruan
tinggi, dan tenaga ahli.
(4) Daftar...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDO NESIA
(4) Daftar obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis
pakai sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
dituangkan dalam formularium nasional atau
kompendium alat kesehatan.
(5) Komite nasional dalam menyusun formularium
nasional dan kompendium alat kesehatan harus
mengutamakan obat, alat kesehatan, clan bahan
medis habis pakai produksi dalam negeri.
