PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 58
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas
Kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan
obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
yang digunakan dalam program pemerintah selain
program Jaminan Kesehatan disediakan oleh
Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
