PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 57
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
( 1 ) BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem
pelayanan kesehatan.
( 2) Pengembangan sis tern pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan
kepada Menteri.
(3) Menteri menetapkan sistem pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2).
Bagian...
PRESIDEN
Bagian Ked ua
Pelayanan Obat, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai
