PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 56
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
( 1) Fasilitas Kesehatan wajib menjamin Peserta
mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi
med is.
( 2) Fasilitas Kesehatan yang tidak memiliki sarana
penunjang, wajib membangun JeJanng dengan
Fasilitas Kesehatan penunjang untuk menjamin
ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, dan
pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan.
