Pasal 55
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan kesehatan bagi Peserta dilaksanakan
secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan
kompetensi Fasilitas Kesehatan dimulai dari FKTP
Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan
kegawatdaruratan medis.
(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi Peserta
dilaksanakan di FKTP tempat Peserta terdaftar,
kecuali bagi Peserta yang:
- berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta
terdaftar; atau
- dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
(3) Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat
Peserta terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat mengakses pelayanan rawat jalan
tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak
3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan di FKTP yang sama.
(4) Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan
tingkat lanjutan, FKTP wajib merujuk ke FKRTL
sesuai dengan kasus dan kompetensi Fasilitas
Kesehatan serta sistem rujukan.
(5) Pelayanan yang diberikan kepada Peserta yang
dirujuk ke FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) FKRTL...
PRESIDEN
( 6) FKRTL yang melakukan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 5) wajib melakukan rujuk balik
ke FKTP dimana Peserta terdaftar.
( 7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5)
dikecualikan untuk kasus tertentu.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan
kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan
rujukan tingkat lanjutan, dan pelayanan rujuk balik
diatur dengan Peraturan Menteri.
