Pasal 60
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
( 1) Pengadaan obat, alat kesehatan, dan/ atau bahan
medis habis pakai oleh Fasilitas Kesehatan milik
pemerintah maupun swasta untuk program Jaminan
Kesehatan dilakukan melalui e-purchasing
berdasarkan katalog elektronik.
(2) Dalam hal pengadaan obat, alat kesehatan,
dan/ atau bahan medis ha bis pakai belum dapat
dilakukan melalui e-purchasing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka pengadaan clapat
clilakukan secara manual berdasarkan katalog
elektronik.
(3) Dalam hal obat, alat kesehatan, dan/ atau bahan
medis habis pakai yang dibutuhkan oleh Fasilitas
Kesehatan tidak terdapat dalam katalog elektronik
maka Fasilitas Kesehatan dalam mengadakan obat,
alat kesehatan, dan/ atau bahan medis habis pakai
tetap mengacu pada formularium nasional atau
kompendium alat kesehatan.
(4) Dalam...
PRESIDEN
- 47
(4) Dalam hal obat, alat kesehatan, dan/ atau bahan
medis habis pakai yang dibutuhkan tidak terdapat
dalam formularium nasional dan kompendium alat
kesehatan maka Fasilitas Kesehatan dapat
mengadakan obat, alat kesehatan, dan/ atau bahan
medis habis pakai atas persetujuan kepala atau
direktur rumah sakit.
(5) Dalam hal obat, alat kesehatan, dan/ atau bahan
medis habis pakai diklaim tersendiri oleh Fasilitas
Kesehatan kepada BPJS Kesehatan maka harga
berpedoman pada katalog elektronik atau harga yang
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal terjadi kegagalan pengadaan obat dengan
katalog elektronik sehingga terjadi kekosongan obat
maka Fasilitas Kesehatan dapat mengadakan obat
dengan zat aktif yang sama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Pembayaran obat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) yang dapat diklaim tersendiri oleh Fasilitas
Kesehatan kepada BPJS Kesehatan, berpedoman
pada harga katalog elektronik atau harga yang
ditetapkan oleh Menteri.
