Pasal 52
BAB 4 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
- pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di
Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam
keadaan darurat;
- pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau
cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan
kerja yang telah dijamin oleh program jaminan
Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan
Pemberi Kerja;
- pelayanan ...
P RESI DEN
- pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program
jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat
wajib sampai nilai yang ditanggung oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai
hak kelas rawat Peserta;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar
negeri;
pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
pelayanan mei:-atakan gigi atau ortodonsi;
gangguan kesehatan/ penyakit akibat
ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
J . gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti
diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri;
- pengobatan komplementer, alternatif, dan
tradisional, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- pengobatan dan tindakan medis yang
dikategorikan sebagai percobaan a tau
eksperimen;
alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
perbekalan kesehatan rumah tangga;
pelayanan kesehatan akibat bencana pada
masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/wabah;
- pelayanan kesehatan pada kejadian tak
diharapkan yang dapat dicegah;
- pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
dalam rangka bakti sosial;
- pelayanan ...
PRESIDEN
- pelayanan kesehatan akibat tindak pidana
penganiayaan, kekerasan seksual, korban
terorisme, dan tindak pidana perdagangan
orang sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan
dengan Kementerian Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan
dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang
diberikan; atau
- pelayanan yang sudah ditanggung dalam
program lain.
(2) Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan
pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri
sendiri atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan
medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau
eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf 1, dan kejadian tak diharapkan yang dapat
dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
p ditetapkan oleh Menteri.
Bagian...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
