Pasal 50
BAB 4 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Manfaat nonmedis sebagaimana dimaksucl dalam Pasal
46 ayat (4) berupa akomodasi layanan rawat inap sebagai
berikut:
- ruang perawatan kelas III bagi:
1 . Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar
Iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas III; dan
- Peserta PPU yang mengalami PHK beserta
keluarganya.
- ruang Perawatan kelas II bagi:
- PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang
dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
- Prajurit dan penenma pens1un Prajurit yang
setara PNS golongan ruang I dan golongan
ruang lI beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara PNS golongan ruang I dan
golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan
angka 3, kepala desa dan perangkat desa, clan
Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf h, dengan Gaji atau Upah
sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah); dan
- Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar
Iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas II.
- ruang ...
- ruang perawatan kelas I bagi:
1 . Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
2 . Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah beserta anggota keluarganya;
- PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang
III dan golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
- Prajurit dan penerima pensiun Prajurit yang
setara PNS golongan ruang III dan golongan
ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara PNS golongan ruang III dan
golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta
anggota keluarganya;
- janda, duda, atau anak yatirn dan/ atau piatu
dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
- Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan
angka 5, kepala desa dan perangkat desa, dan
Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf h, dengan Gaji atau Upah
lebih dari Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
dan
- Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar
Iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas I.
Pasal 5 1
( 1) Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih
tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif
dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan
atau membayar selisih antara biaya yang dijamin
oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus
dibayar akibat peningkatan pelayanan.
(2) Selisih ...
' .
PRESIDEN
(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS
Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan
pelayanan dapat dibayar oleh:
Peserta yang bersangkutan;
Pemberi Kerja; atau
asuransi kesehatan tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dikecualikan bagi:
PBI Jaminan Kesehatan;
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
clan
- Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota
keluarganya.
Bagian Kedua
Manfaat yang Tidak Dijamin
