PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 49
BAB 4 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Menteri dapat menetapkan pelayanan kesehatan lain
yang dijamin berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
dengan memperhitungkan kecukupan Juran setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 50 ...
PRESIDEN
