Pasal 48
BAB 4 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
( 1 ) Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi
pemberian pelayanan:
penyuluhan kesehatan perorangan;
imunisasi rutin;
keluarga ...
PRESIDEN
keluarga berencana;
skrining riwayat kesehatan dan pelayanan
penap1san atau skrining kesehatan tertentu;
dan
- peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita
penyakit kronis.
(2) Penyuluhan kesehatan perorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling
sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor
risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
(3) Pelayanan imunisasi rutin sebagaimana dimaksud
pacla ayat (1) huruf b meliputi pemberian jenis
imunisasi rutin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelayanan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konseling
dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan
tubektomi bekerja sama dengan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
(5) Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan alat
dan obat kontrasepsi bagi Peserta Jaminan
Kesehatan di Fasilitas Kesehatan diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional.
(6) Vaksin untuk imunisasi rutin serta alat clan obat
kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
clan ayat (4) disediakan oleh Pemerintah Pusat
dan/ atau Pemerintah Daerah sesua1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelayanan skrining riwayat kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko
penyakit dengan menggunakan metode tertentu.
(8) Pelayanan ...
PRESIDEN
(8) Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diberikan secara selektif yang ditujukan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan risiko penyakit tertentu.
(9) Jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditetapkan oleh Menteri.
( 10) Peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita
penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e ditujukan kepada Peserta penderita
penyakit kronis tertentu untuk mengurang1 risiko
akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
skrining riwayat kesehatan dan pelayanan
penap1san atau skrining kesehatan tertentu serta
peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita
penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), ayat (8), dan ayat (10) diatur dengan Pera tu ran
BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait.
