Pasal 47
BAB 4 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:
- pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi
pelayanan kesehatan nonspesialistik yang
mencakup:
administrasi pelayanan;
pelayanan promotif dan preventif;
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
medis;
- tindakan medis nonspesialistik, baik
operatif maupun nonoperatif;
- pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan
medis habis pakai;
- pemeriksaan penUnJang diagnostik
laboratorium tingkat pratama; dan
- rawat inap tingkat pertama sesua1 dengan
indikasi medis;
- pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan,
meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
administrasi pelayanan;
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
medis dasar;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
spesialistik;
- tindakan medis spesialistik, baik bedah
maupun nonbedah sesuai dengan indikasi
med is;
- pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan
medis habis pakai;
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
sesuai dengan indikasi medis;
- rehabilitasi ...
P RESI DEN
rehabilitasi medis;
pelayanan darah;
pemulasaran jenazah Peserta yang
meninggal di Fasilitas Kesehatan;
1 0. pelayanan keluarga berencana;
1 1 . perawatan inap nonintensif; dan
1 2. perawatan inap di ruang intensif;
- pelayanan ambulans darat atau air.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b angka 2 hanya berlaku untuk
pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
(3) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf b angka 5 merupakan seluruh alat kesehatan
yang digunakan dalam rangka penyembuhan,
termasuk alat bantu kesehatan.
(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b angka 1 0, tidak termasuk pelayanan
keluarga berencana yang telah dibiayai Pemerintah
Pu sat.
(5) Pelayanan ambulans darat a tau air sebagaimana
dimaksud pad a ayat ( 1) huruf c merupakan
pelayanan transportasi pas1en rujukan dengan
kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai
dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien
untuk kepentingan keselamatan pasien.
