Pasal 46
BAB 4 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
(1) Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan
Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan
perorangan, mencakup pelayanan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk
pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang
diperlukan.
(2) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Manfaat medis dan Manfaat
nonmedis.
(3) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sesuai dengan indikasi medis dan standar
pelayanan serta tidak dibedakan berdasarkan
besaran Iuran Peserta.
(4) Manfaat nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan berdasarkan besaran luran Peserta.
(5) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga berlaku bagi bayi baru lahir dari
Peserta paling lama 28 (dua puluh delapan) hari
sejak dilahirkan.
Pasal 47 ...
PRESIDEN
