Pasal 45
(1) BPJS Kesehatan harus menghitung setiap kelebihan
atau kekurangan Iuran sesuai dengan Gaji atau
Upah Pekerja.
(2) Perhitungan setiap kelebihan atau kekurangan Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada daftar Gaji atau Upah Pekerja dan perubahan
status kepesertaan atau data kepesertaan.
(3) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan
pembayaran Iuran yang disebabkan oleh perubahan
data kepesertaan maka BPJS Kesehatan harus
memberitahukan kepada Pemberi Kerja dan/atau
Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya Iuran.
(4) Kelebihan atau kekurangan pembayaran Juran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan
dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya.
BAB IV ...
PRESIDEN
- 32
Bagian Kesatu
Manfaat yang Dijamin
