Pasal 44
( 1) Keten tuan mengenai penyediaan, pencairan, dan
pertanggungjawaban Iuran yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan mengenai penyetoran Iuran dari PNS,
Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf h, dan Pemerintah Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan a tau Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan . . .
PRESIDEN
- 3 1
(3) Ketentuan lebih lanjut mengena1 pemotongan,
penyetoran, dan pembayaran Iuran bagi kepala desa
dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
Bagian Ketiga
Kelebihan dan Kekurangan Iuran
