PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 43
BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan
Iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak
untuk 24 (dua puluh empat) bulan.
BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan
Iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak
untuk 24 (dua puluh empat) bulan.