Pasal 42
( 1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak
membayar Iuran sampa1 dengan akhir bulan
berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan
sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
(2 ) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung
jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan
pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang
diberikan.
(3) Pemberhentian...
. - 29 -
(3) Pemberhentian sementara penJamman Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan
status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
- telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling
banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat)
bulan; dan
- membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin
mengakhiri pemberhentian sementara
jaminan.
(4) Pembayaran Iuran tertunggak dapat dibayar oleh
Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
(5) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak
status kepesertaan aktif kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) wajib membayar denda
kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan
kesehatan rawat map tingkat lanjutan yang
diperolehnya.
(6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan
biaya paket Indonesian Case Based Groups
berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk
setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua
belas) bulan; dan
- besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga
puluh ju ta rupiah) .
(7) Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditanggung oleh Pemberi
Kerja.
(8) Ketentuan . . .
(8) Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk Peserta
PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan
oleh Pemerintah Daerah, dan Peserta yang tidak
mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari instansi yang berwenang.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi
dengan kementerian/ lembaga terkait.
