PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 41
( 1 ) Pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP
dilakukan secara kolektif atas total tagihan untuk
seluruh anggota keluarga sesuai data yang
tercan tum dalam kartu keluarga.
(2 ) Ketentuan lebih lanjut mengena1 tata cara
pembayaran Iuran yang dilakukan secara kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait.
