PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 40
(1) Peserta PBPU dan Peserta BP wajib membayar luran
kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 0
setiap bulan.
(2) Juran dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu)
bulan yang dilakukan di awal.
(3) BPJS ...
PRE SIDEN
(3) BPJS Kesehatan wajib mengembangkan mekanisme
penarikan Iuran yang efektif dan efisien bagi Peserta
PBPU dan Peserta BP sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengena1 tata cara
pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP
diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
