Pasal 37
( 1) Peserta warga negara Indonesia yang tinggal di luar
negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat
menghen tikan kepesertaannya semen tara.
(2) Dalam...
PRESIDEN
(2) Dalarn hal Peserta rnenghentikan kepesertaannya
sernentara sebagairnana dirnaksud pada ayat (1),
Peserta yang bersangkutan tidak rnendapatkan
Manfaat.
(3) Ketentuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Peserta PPU yang rnasih
rnendapatkan Gaji atau Upah di Indonesia.
(4) Peserta sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) yang
kernbali ke Indonesia wajib rnelapor ke BPJS
Kesehatan dan rnembayar luran paling larnbat 1
( satu) bulan setelah kernbali serta berhak rnendapat
Manfaat.
Pasal38
(1) Besaran Iuran ditinjau paling lama 2 ( dua) tahun
sekali.
(2) Ketentuan rnengenai besaran luran sebagairnana
dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Iuran
Pasal39
(1) Pemberi Kerja wajib rnemungut Iuran dari
Pekerjanya, rnembayar Iuran yang rnenjadi tanggung
jawabnya, dan menyetor Iuran tersebut kepada BPJS
Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
(2) Jika ...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Jika Pemberi Kerja merupakan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah, penyetoran Juran kepada
BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) d ilakukan melalui rekening kas negara paling
lambat tanggal 10 setiap bulan.
(3) Juran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan
perangkat desa dipungut dan dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Pemberi
Kerja langsung kepada BPJS Kesehatan paling
lambat tanggal 10 setiap bulan.
(4) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) jatuh pada hari libur maka Iuran dibayarkan
pada hari kerja berikutnya.
(5) Ketentuan mengenai penerusan Juran Pemberi Kerja
Pemerintah Daerah dari rekening kas negara kepada
BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengena1 tata cara
pembayaran Juran bagi Peserta PPU diatur dengan
Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait.
