PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 36
(1) I uran bagi anggota keluarga yang lain dari Peserta
PPU dibayar oleh Peserta.
(2) Besaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar
1 % (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta PPU
per orang per bulan.
(3) Besaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta
PBPU dan Peserta BP ditetapkan sesuai Manfaat
ruang perawatan yang dipilih mengacu pada
keten tuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Pembayaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan
pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi
Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan
Iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan.
