Pasal 33
( 1 ) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat
Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan
keluarga.
(2) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala
desa dan perangkat desa serta Pekerja/ pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
h dihitung berdasarkan penghasilan tetap.
(3) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan
tetap.
(4) Tunjangan ...
PRE SI DEN
(4) Tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada
Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja.
Pasal34
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di
ruang perawatan Kelas III;
- Rp5 l.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang
per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas II; atau
- Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang
per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas I.
Pasal35
(1) Iuran bagi penerima pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d yaitu sebesar 5% (lima persen) dari besaran
pensiun pokok dan tunjangan keluarga yang
diterima per bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
oleh Pemerintah Pusat dan penerima pensiun
dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah Pusat;
dan
- 2% (dua persen) dibayar oleh penerima pensiun.
(3) luran bagi penerima pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf e dan huruf f mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Iuran...
PRESIDEN
(4) Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda,
duda, atau anak yatim dan/ atau piatu dari Veteran
atau Perintis Kemerdekaan yaitu sebesar 5% (lima
persen) dari 45% (empat puluh lima persen) Gaji
pokok PNS golongan ruang III/ a dengan masa kerja
14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh
Pemerintah Pusat.
