Pasal 32
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran
bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 1 ayat (1), kepala desa dan perangkat desa,
dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(2) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran
bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara,
kepala desa dan perangkat desa, dan
Pekerja/ pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar upah
minimum kabupaten/ kota.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan
upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi
dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah
mm1mum provinsi.
(4) Ketentuan batas paling rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Pemberi
Kerja yang mendapatkan penangguhan dari
kewajiban membayarkan Gaji atau Upah minimum
provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah setempat.
