PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 31
(1) Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar 5%
(lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan
ketentuan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
dan
- 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja
kepada BPJS Kesehatan.
