Pasal 30
( 1) Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat
Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala
desa dan perangkat desa, dan Pekerja/ pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
h yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah
per bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibayar
dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
dan
- 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
(3) Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat
Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan
Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi pusat; dan
- Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala
daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS
daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan
Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi daerah.
(4) Iuran ...
PRESIDEN
(4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja
kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali
bagi kepala desa dan perangkat desa.
