PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 29
Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
yaitu sebesar Rp23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah)
per orang per bulan.
Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
yaitu sebesar Rp23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah)
per orang per bulan.