PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 28
( 1 ) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar
oleh Pemerintah Pusat.
(2) Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(3) Juran bagi Peserta PPU dibayar oleh Pemberi Kerja
dan Pekerja.
(4) Juran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dibayar oleh
Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
( 5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berlaku bagi:
- penerima pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat ( 5) huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d; dan
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
(6) Juran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta
atau pihak lain atas nama Peserta pada saat
mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan) hari
sejak dilahirkan.
Pasal 29 . . .
- 2 1 -
