Pasal 27
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh
hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6
(enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.
(2) PHK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus
memenuhi kriteria:
- PHK yang sudah ada putusan pengadilan
hubungan industrial, dibuktikan dengan
putusan/ akta pengadilan hubungan industrial;
- PHK karena penggabungan perusahaan,
dibuktikan dengan akta notaris;
- PHK karena perusahaan pailit atau mengalami
kerugian, dibuktikan dengan putusan
kepailitan dari pengadilan; atau
- PHK karena Pekerja mengalami sakit yang
berkepanjangan dan tidak mampu bekerja,
dibuktikan dengan surat dokter.
(3) Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan
melalui lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun
Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban
membayar Iuran sampai dengan adanya putusan
yang berkekuatan hukum tetap.
(4) Manfaat J aminan Kesehatan se bagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) diberikan berupa Manfaat pelayanan di
ruang perawatan kelas III.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah bekerja kembali wajib memperpanjang status
kepesertaannya dengan membayar Iuran.
(6) Dalam ...
(6) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dan ayat (2) tidak bekerja kembali clan tidak
mampu, didaftarkan menjadi Peserta PBI Jaminan
Kesehatan.
I URAN
Bagian Kesatu
Besaran Juran
