PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 26
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
status kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS
Kesehatan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait.
Bagian . . .
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Peserta yang Mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja
