Pasal 53
BAB 4 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
( 1) BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan
penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan
Manfaat pelayanan kesehatan.
( 2) Penyelenggara jaminan lainnya se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, PT. Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri ( Persero), dan PT.
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia ( Persero) untuk program Jamman
Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
- PT. J asa Raharj a ( Persero) untuk program
jaminan kecelakaan lalu lintas; atau
- penyelenggara jaminan lain yang memberikan
Manfaat pelayanan kesehatan.
(3) Dalam hal BPJS Kesehatan membayarkan terlebih
dahulu biaya pelayanan kesehatan yang seharusnya
dijamin oleh penyelenggara jaminan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) maka
penyelenggara jaminan lainnya wajib membayar
biaya pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
