PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 21
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
( 1 ) Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBl
Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI
Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran
ke BPJS Kesehatan dengan membayar luran
pertama.
(2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan
terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan.
(3) Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta
PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI
Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
