Pasal 20
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin
keberlanjutan kepesertaan.
(2) Perubahan status kepesertaan se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan
kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah
Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran.
(3) Kewajiban ...
PRESIDEN
(3) Kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah
Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan
berubah.
(4) Perubahan status kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetap mewajibkan Peserta
untuk mendaftarkan diri dan/ atau anggota
keluarganya ke jenis kepesertaan yang baru.
(5) Kewajiban membayar tunggakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak mengakibatkan
terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan.
