PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 19
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran
dan administrasi kepesertaan diatur dengan Peraturan
BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga terkait.
Paragraf 2
Perubahan Status Kepesertaan
