PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 22
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Peserta PPU wajib menyampaikan perubahan data
kepesertaan kepada Pem beri Kerja termasuk
perubahan status kepesertaan dan seluruh
tunggakan Iuran.
(2) Pemberi...
P RESI DEN
- 1 8 -
(2) Pemberi Kerja wajib melaporkan perubahan data
kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak terjadinya perubahan data oleh Pekerja.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak
melaporkan perubahan data kepesertaan kepada
BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan dapat
melaporkan perubahan data kepesertaan secara
langsung kepada BPJS Kesehatan.
