PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 17
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Kev.rajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta
Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sest.1ai
dengan batas waktunya namun belum dilakukan
maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta
Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan
paling lambat tanggal 1 Januari 2019.
