PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 16
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan
wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling
lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi
baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah
berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
