Pasal 14
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing
merupakan Pekerja maka keduanya wajib
didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing
Pemberi Kerja dan membayar Iuran.
(2) Suami ...
PRE SI DEN
- 1 5 -
(2) Suami, istri, dan anak dari Peserta PPU
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berhak
memilih kelas perawatan tertinggi.
Pasal 1 5
( 1 ) Setiap PBPU dan BP wajib mendaftarkan dirinya dan
anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau
kolektif sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada
BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.
(2) BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
pendaftaran.
(3) Pendaftaran bagi Peserta PBPU atau Peserta BP yang
dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran
Iurannya dapat dilakukan setelah 14 (empat belas)
hari sejak dinyatakan layak berdasarkan verifikasi
pendaftaran.
