Pasal 10
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar
sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis
ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 1 1
( 1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang
mengalami Cacat Total Tetap dan tidak mampu,
berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan oleh dokter yang berwenang.
(3) Penetapan orang dengan Cacat Total Tetap dan tidak
mampu sebagai Peserta PSI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 1 2
Penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 1 3
( 1) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan
Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan
kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Juran.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak
mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan,
Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan
dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.
(3) Pendaftaran . . .
PRESIDEN
(3) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan
dokumen yang membuktikan status
ke tenagakerjaannya.
(4) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), lurannya dibayar sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden ini.
(5) Dalam hal Pemberi Kerja belum mendaftarkan dan
membayar luran bagi Pekerjanya kepada BPJS
Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab
pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan
kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan
oleh BPJS Kesehatan.
(6) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(7) Tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
