PERPRES
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 7
Mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional.
Mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional.