STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 1
(1) Menetapkan · Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang
selanjutnya disingkat SNKI.
(2) SNKI ...
PRESIDEN
(2) SNKI adalah strategi nasional yang dituangkan dalam
dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, dan kebijakan keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
(3) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a . Pendahuluan; b . Layanan Keuangan di Indonesia;
- Kebijakan Keuangan Inklusif; dan d . Penutup.
(4) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal2
SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
pedoman bagi gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal ...
PRESIDEN
Pasal3
(1) Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disebut dengan Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI;
- mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: Ketua Presiden; Wakil Ketua Wakil Presiden; Ketua Harian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Harian I Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua Harian II Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri .. .
PRESIDEN
- Men teri Koordinator Bidang Kemaritiman; 4 . Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pem bangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Dalam Negeri; 8 . Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 9 . Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah;
- Menteri Sosial;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Sekretaris Kabinet.
(4) Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan furigsi masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal ...
PRESIDEN
Pasal4
(1) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Kelompok kerja yang membidangi edukasi keuangan;
- Kelompok kerja yang membidangi hak properti masyarakat;
- Kelompok kerja yang membidangi fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan;
- Kelompok kerja yang membidangi pelayanan keuangan pada sektor pemerintah;
- Kelompok kerja yang membidangi perlindungan konsumen;
- Kelompok kerja yang membidangi kebijakan dan regulasi; dan
- Kelompok kerja yang membidangi infrastruktur teknologi informasi keuangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4) Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional.
Pasal 5
Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal ...
PRESIDEN
Pasal6
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
Pasal 7
Mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada: a . anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan/atau
- pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan per a tu ran perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya , memerin tahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diteta.pkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a . bahwa dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
