PERPRES
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 5
Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal ...
PRESIDEN
Pasal6
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
