PERPRES
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada: a . anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan/atau
- pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan per a tu ran perundang-undangan.
