Pasal 8
(1) Dalam penyelenggaraan strategi nasional percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dan untuk memenuhi target PPH secara nasional ditetapkan RAN-P3BPSDL. (21 RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2024-2O3O.
(3) RAN-P3BPSDL mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
(4) Selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RAN-P3BPSDL disusun dengan memperhatikan:
- ketersediaan Pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal di seluruh wilayah sepanjang tahun;
- kebutuhan konsumsi Pangan B2SA untuk mencapai sasaran skor PPH dengan memperhatikan potensi sumber daya lokal;
- daya dukung sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya manusia, teknologi, dan kelestarian lingkungan;
- rencana pembangunan dan rencana tata ruang wilayah di tingkat nasional maupun daerah; dan
- peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan.
(5) RAN-P3BPSDL...
SK No 189485 A
PRES!DEN
BLIK TNDONESIA
(21 (5) RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang
bersifat strategis, RAN-P3BPSDL dilakukan perubahan dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
