PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 9
(1) Dalam rangka mendukung percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya lokal, gubernur dan bupati/wali kota men5rusun dan menetapkan rencana aksi daerah. (21 Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan RAN-P3BPSDL, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupatenlkota.
(3) Selain mengacu pada RAN-P3BPSDL, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21:
- pen5rusunan rencana aksi daerah provinsi harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari kabupaten/kota; dan
- penyusunan rencana aksi daerah kabupaten/kota harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari Desa.
