Pasal 7
(1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal diselenggarakan untuk memenuhi target pola konsumsi Pangan B2SA untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. (21 Dalam rangka pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengukuran skor PPH.
(21 (3) Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 untuk tahun 2024 sebesar 95,2 (sembilan puluh lima koma dua).
(4) Target...
SK No 189486A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan dalam indikator capaian, tahun dan target capaian, kementerian / lembaga penanggung jawab, dan kementerian/ lembaga pendukung.
(5) Target nasional skor PPH dalam kurun waktu tahun
2O25-2O3O mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.
